Senin, 21 Desember 2009


BEBASKAN IBU PRITA MULYASARI


Undang undang nomor 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sudah diterapkan dan memakan "korban". Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien RS Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah.

Pihak RS tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Dari pemeriksaan laboratorium, dinyatakan trombosit darah warga villa Melati Ms Tangerang ini 27.000, jauh dibawah normal yang seharusnya sekitar 200.000. Prita diminta menjalani rawat inap dan memilih dokter spesialis. Sesuai saran Indah, ia memilih dokter Hengky. Diaknosis dokter menyatakan ia terkena demam berdarah.

Menurut Prita, ia lalu mendapat suntikan dan infus yang diberikan tanpa penjelasan dan izin keluarganya. Belakangan ia kaget saat Hengky memeberitahukan revisi hasil laboratorium tentang jumlah trombosit darahnya. Yang awalnya 27.000 kini menjadi 181.000. Dokter juga menyatakan ia terkena virus udara.
Lantaran tak puas dengan perawatan di rumah sakit itu, Prita memutuskan pindah rumah sakit. Nah, disini muncul persoalan baru. Tatkala ia meminta catatan medis lengkap,termasuk hasil tes darahnya, pihak RS menyatakan tidak bisa mencetak data tsb.

Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan RS tersebut lewat Surat Elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS Omni Internasional berang dan marah. Menurut pengacara Omni Internasional , Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik RS tersebut beserta sejumlah dokter mereka : Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela. " Padahal, tidak ada penyimpangan etika kedokteran dan prosedur penanganan pasien," ujar Heribertus.

Lalu RS Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 arena di jerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008, karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Lalu apakah kita akan berhenti berekspresi ,berhenti untuk nge-blog karena UU ITE ini? Yang penting kita harus pintar pintar agar tidak terjerat pasal tersebut. Jika ingin mengkritisi , fokuslah pada masalah tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu dan harus di dukung dengan data dan fakta.

BRAVO.....
MAJU TERUS IBU PRITA, KAMI MENDUKUNGMU

1 komentar: